OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan terkait pembelian kembali atau buyback saham untuk emiten yang akan delisting atau dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa.
"Memang betul saat ini dalam proses revisi aturan mengenai buyback saham karena delisting, serta terkait going concern terhadap company tersebut," kata Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).
Revisi aturan tersebut lanjut Inarno ditargetkan akan rampung tahun ini.
Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 3/POJK.04/2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, disebutkan bahwa perusahaan wajib untuk melakukan pembelian kembali saham karena potensi delisting.
Beberapa alasan biasa dilakukan perusahaan untuk melakukan buyback. Misalnya, untuk meningkatkan rasio keuangan, mengurangi likuiditas saham, mempersiapkan cadangan modal, hingga untuk diberikan kepada karyawan sebagai bonus.
Diketahui bahwa aksi buyback akan meningkatkan porsi kepemilikan saham perusahaan dan di sisi lain, jumlah saham yang beredar di publik akan berkurang, dan perusahaan pun bisa berinvestasi lebih besar.
Saham yang diperoleh dari aksi buyback akan dikategorikan saham treasuri, yang berarti dapat disimpan atau dijual kembali saat harganya melonjak.
Seperti aksi korporasi lainnya di pasar modal, aksi buyback hanya dapat dilaksanakan apabila sudah ada restu investor perusahaan yang diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KOMENTAR ANDA